penapelatihan.id

Bimtek Pemerintah & ASN   •   Pelatihan BUMN & BUMD   •   Corporate Training & Industry   •   Academic, Research & Development   •   Program Kompetensi 2026   •  Pelatihan implementatif untuk kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi  •  📱 0822-4551-1510   •  📧 info@penapelatihan.id   •   📍 Jakarta Selatan
Pelatihan AML dan CFT 2026: Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam Operasional Perbankan

Pelatihan AML dan CFT 2026: Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam Operasional Perbankan

Pelatihan AML dan CFT 2026: Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam Operasional Perbankan

Pelatihan AML & CFT 2026 membantu tim perbankan memperkuat pengendalian risiko transaksi, menata dokumentasi pemeriksaan, dan menyelaraskan tindak lanjut indikasi sesuai prosedur internal 

Deskripsi Pelatihan AML dan CFT 2026

Pelatihan AML dan CFT 2026 membahas penerapan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam operasional perbankan, terutama ketika bank harus memproses transaksi, memverifikasi identitas nasabah, memantau aktivitas rekening, dan menindaklanjuti transaksi yang memiliki karakteristik tidak biasa. Aktivitas tersebut menuntut ketelitian karena informasi yang tersedia pada saat pemeriksaan belum tentu cukup untuk menjelaskan tujuan dan profil transaksi nasabah.

Dalam praktik sehari-hari, petugas layanan nasabah, analis, tim operasional, dan fungsi kepatuhan dapat menghadapi situasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya, transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah, perubahan pola aktivitas rekening, ketidaksesuaian informasi identitas, atau transaksi yang memerlukan klarifikasi tambahan sebelum tindak lanjut ditentukan.

Kesulitan muncul ketika hasil pemeriksaan belum terdokumentasi dengan baik, indikator risiko ditafsirkan secara berbeda, atau koordinasi antarfungsi belum berjalan konsisten. Akibatnya, proses eskalasi dapat menjadi lebih panjang dan dasar penetapan tindak lanjut sulit ditelusuri.

Program ini membantu peserta menghubungkan ketentuan AML dan CFT dengan aktivitas kerja perbankan, mulai dari penerapan Customer Due Diligence (CDD), pengenalan indikator transaksi mencurigakan, analisis awal, dokumentasi hasil pemeriksaan, hingga mekanisme eskalasi dan pelaporan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Ruang Lingkup Pelatihan AML & CFT

Pelatihan mencakup pengendalian risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam proses penerimaan nasabah, pemeliharaan informasi nasabah, pemrosesan transaksi, pemantauan aktivitas rekening, serta penanganan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pembahasan disesuaikan dengan karakteristik produk, layanan, kanal transaksi, dan tanggung jawab masing-masing fungsi perbankan.

Dari sisi operasional, peserta mempelajari penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA), pemantauan transaksi, analisis red flags, serta dokumentasi hasil pemeriksaan. Peserta juga mempelajari hubungan antara hasil pemantauan, proses eskalasi internal, dan kewajiban pelaporan melalui mekanisme yang berlaku.

Dari sisi pengendalian, pembahasan mencakup pembagian tanggung jawab antara unit bisnis, operasional, fungsi kepatuhan, analis transaksi, manajemen risiko, dan audit internal. Fokusnya adalah memastikan setiap pihak mengetahui batas kewenangan, bukti yang perlu disiapkan, serta jalur koordinasi ketika ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut.

Tantangan Kerja & Akar Penyebab

Salah satu tantangan dalam penerapan AML dan CFT adalah menentukan kapan suatu transaksi memerlukan pemeriksaan tambahan. Aktivitas yang tidak biasa belum tentu merupakan tindak pidana, tetapi petugas juga tidak dapat mengabaikan indikasi hanya karena transaksi telah berhasil diproses atau dokumen administratif terlihat lengkap.

Masalah dapat muncul ketika petugas belum konsisten menghubungkan profil nasabah, tujuan hubungan usaha, sumber dana yang diketahui, pola transaksi, dan informasi pendukung lainnya. Pemeriksaan akhirnya berfokus pada pemenuhan dokumen, sementara perubahan perilaku transaksi atau ketidaksesuaian informasi belum dianalisis secara memadai.

Akar penyebab lainnya adalah perbedaan cara kerja antarfungsi. Unit operasional dapat berfokus pada penyelesaian transaksi, analis berfokus pada indikator risiko, sedangkan fungsi kepatuhan membutuhkan bukti yang cukup untuk mengevaluasi dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Jika kriteria pemeriksaan, format dokumentasi, dan jalur eskalasi tidak dipahami secara konsisten, hasil kerja setiap unit menjadi lebih sulit disatukan.

Karena itu, kebutuhan pengembangan kompetensi tidak berhenti pada pengenalan ketentuan. Peserta perlu berlatih menilai informasi yang relevan, membedakan kondisi yang memerlukan klarifikasi dengan indikasi yang harus dieskalasikan, serta menyusun dokumentasi yang dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk melakukan penelaahan berikutnya.

Risiko Jika Tidak Ditangani

  • Risiko kepatuhan: ketidakkonsistenan penerapan prosedur dan keterlambatan menindaklanjuti indikasi dapat meningkatkan risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan AML dan CFT yang berlaku.
  • Risiko operasional: pemeriksaan berulang, permintaan informasi tambahan, dan ketidakjelasan tanggung jawab dapat memperpanjang waktu penyelesaian kasus serta menambah beban kerja unit terkait.
  • Risiko keputusan: hasil analisis yang tidak didukung informasi memadai dapat menyebabkan indikasi penting terlewat atau aktivitas yang sebenarnya memerlukan klarifikasi tidak ditangani secara proporsional.
  • Risiko reputasi: kelemahan pengendalian dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat memengaruhi kepercayaan nasabah, mitra, regulator, dan stakeholder lainnya.
  • Risiko tata kelola: dokumentasi yang tidak lengkap dan jejak eskalasi yang sulit ditelusuri dapat menghambat evaluasi internal, audit, serta pembuktian bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Perubahan Regulasi dan Dinamika Pengendalian AML dan CFT di Perbankan

Lingkungan pengendalian pencucian uang dan pendanaan terorisme terus berkembang seiring penyempurnaan regulasi serta perubahan teknologi dan layanan keuangan. Di Indonesia, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan pengendalian tersebut, dengan mempertimbangkan perkembangan prinsip internasional dan inovasi teknologi.

Perubahan ini memengaruhi cara bank mengelola pengendalian, terutama ketika layanan digital berkembang dan proses identifikasi serta pemantauan nasabah semakin bergantung pada keterpaduan informasi dan koordinasi antarfungsi. Penerapan ketentuan tidak cukup bertumpu pada prosedur tertulis, tetapi juga perlu selaras dengan karakteristik layanan, tingkat risiko, dan dinamika operasional organisasi.

Kondisi tersebut menuntut organisasi perbankan untuk terus memperkuat kesiapan individu dan tim dalam menyesuaikan cara kerja dengan perkembangan ketentuan serta perubahan lingkungan usaha. Penguatan kompetensi menjadi bagian dari upaya menjaga agar penerapan pengendalian tetap relevan, konsisten, dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing fungsi.

Tujuan & Kompetensi yang Dikembangkan

  • Mengidentifikasi karakteristik pencucian uang dan pendanaan terorisme serta relevansinya terhadap produk, layanan, dan transaksi perbankan.
  • Menganalisis profil risiko nasabah berdasarkan informasi identitas, tujuan hubungan usaha, karakteristik aktivitas, dan faktor risiko yang relevan.
  • Menerapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
  • Menilai kesesuaian aktivitas transaksi dengan profil nasabah serta mengenali red flags yang memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut.
  • Mengevaluasi hasil pemantauan transaksi dengan mempertimbangkan pola aktivitas, informasi pendukung, dan konteks hubungan nasabah.
  • Menyusun catatan pemeriksaan yang memuat fakta relevan, hasil analisis, informasi yang belum tersedia, serta dasar rekomendasi tindak lanjut.
  • Menentukan jalur eskalasi berdasarkan indikator risiko, prosedur internal, dan batas kewenangan masing-masing fungsi.
  • Mengidentifikasi kebutuhan dokumentasi dan informasi pendukung untuk proses pelaporan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menggunakan checklist pemeriksaan untuk membantu menjaga konsistensi pelaksanaan prosedur dan kelengkapan bukti kerja.
  • Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrol AML dan CFT dengan prosedur internal serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

Manfaat Pelatihan AML & CFT

  • Membantu peserta mengenali indikator transaksi yang memerlukan perhatian tanpa langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
  • Memberikan acuan yang lebih sistematis untuk melakukan pemeriksaan awal berdasarkan profil nasabah dan karakteristik transaksi.
  • Membantu petugas membedakan kebutuhan klarifikasi, pemeriksaan tambahan, dan eskalasi kepada fungsi yang berwenang.
  • Memudahkan penyusunan dokumentasi pemeriksaan agar fakta, analisis, dan rekomendasi tindak lanjut dapat dibedakan dengan jelas.
  • Membantu unit operasional dan fungsi kepatuhan menyelaraskan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan indikasi transaksi.
  • Menyediakan pendekatan untuk menggunakan checklist pemeriksaan dalam mendukung konsistensi proses kerja.
  • Membantu peserta memahami tanggung jawab masing-masing fungsi dalam pelaksanaan pengendalian AML & CFT.
  • Memberikan bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kelemahan prosedur, kebutuhan pembaruan dokumentasi, dan area pengembangan kompetensi di unit kerja.

Sasaran Peserta & Unit Kerja

Pelatihan ini ditujukan bagi personel perbankan yang terlibat dalam penerimaan dan pemeliharaan data nasabah, pemrosesan transaksi, pemantauan aktivitas rekening, pengendalian risiko, kepatuhan, dan pemeriksaan internal. Komposisi peserta dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi agar pembahasan mencerminkan pembagian tugas serta jalur koordinasi yang berlaku.

Level/Fungsi PesertaPeran dalam Implementasi
Customer Service, Relationship Manager, dan Account OfficerMelaksanakan identifikasi dan verifikasi nasabah, memperbarui informasi yang diperlukan, mengenali ketidaksesuaian profil, serta meneruskan indikasi sesuai prosedur.
Operasional Perbankan dan Analis TransaksiMelakukan pemeriksaan aktivitas transaksi, mengevaluasi indikator risiko, melengkapi catatan pemeriksaan, dan menyiapkan hasil analisis untuk ditindaklanjuti.
Fungsi Kepatuhan AML dan CFT dan Manajemen RisikoMelakukan penelaahan sesuai kewenangan, memberikan arahan penanganan, mengevaluasi penerapan kontrol, serta mengoordinasikan tindak lanjut dan pelaporan yang relevan.
Audit Internal dan Manajemen TerkaitMenilai kecukupan bukti pelaksanaan prosedur, menguji efektivitas kontrol sesuai ruang lingkup pemeriksaan, dan menetapkan atau merekomendasikan tindak lanjut berdasarkan kewenangan.

Materi Pelatihan AML dan CFT 2026

Klaster 1 — Dasar Risiko dan Kerangka Pengendalian AML & CFT

  • Karakteristik pencucian uang dan pendanaan terorisme serta keterkaitannya dengan aktivitas perbankan.
  • Kerangka regulasi dan kewajiban AML dan CFT yang relevan bagi bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Penerapan Risk-Based Approach (RBA) dalam menentukan fokus pemeriksaan dan tingkat pengendalian.
  • Pemetaan risiko berdasarkan karakteristik nasabah, produk, layanan, kanal transaksi, dan wilayah yang relevan.
  • Pembagian tanggung jawab unit bisnis, operasional, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal.

Klaster 2 — Identifikasi Nasabah dan Pemeriksaan Transaksi

  • Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) sejak penerimaan nasabah hingga pemeliharaan informasi selama hubungan usaha.
  • Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah atau hubungan usaha yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan tingkat risiko.
  • Identifikasi Beneficial Owner dan penelaahan informasi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penilaian kesesuaian profil nasabah dengan tujuan hubungan usaha, sumber dana yang diketahui, dan pola aktivitas transaksi.
  • Pengenalan red flags, termasuk transaksi yang tidak sesuai profil, pola berulang yang tidak wajar, dan aktivitas yang memerlukan klarifikasi.
  • Penanganan informasi nasabah yang tidak lengkap, tidak konsisten, atau memerlukan verifikasi tambahan.

Klaster 3 — Analisis, Eskalasi, dan Pelaporan

  • Pelaksanaan Transaction Monitoring dan penelaahan alert berdasarkan konteks transaksi serta informasi pendukung.
  • Analisis awal indikasi transaksi dengan membedakan fakta, asumsi, informasi yang belum tersedia, dan hasil pemeriksaan.
  • Penyusunan catatan analisis dan dokumentasi pendukung untuk memudahkan penelaahan oleh fungsi yang berwenang.
  • Penentuan kebutuhan eskalasi internal berdasarkan hasil pemeriksaan, indikator risiko, dan prosedur yang berlaku.
  • Proses penanganan dan pelaporan transaksi yang relevan sesuai kewajiban, mekanisme internal, dan ketentuan pelaporan kepada PPATK yang berlaku.
  • Pengelolaan kerahasiaan informasi dan pembatasan akses terhadap informasi pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Klaster 4 — Pengujian Kontrol dan Penerapan di Tempat Kerja

  • Evaluasi penerapan prosedur AML dan CFT melalui penelaahan sampel dokumen dan bukti pelaksanaan kontrol.
  • Identifikasi kesenjangan antara prosedur tertulis dan praktik operasional pada unit kerja terkait.
  • Penyusunan checklist untuk membantu memeriksa kelengkapan informasi, dokumentasi analisis, dan jalur eskalasi.
  • Simulasi penanganan kasus transaksi tidak biasa dari penerimaan indikasi hingga rekomendasi tindak lanjut.
  • Penyusunan action plan untuk menindaklanjuti area perbaikan berdasarkan kondisi dan prioritas organisasi.

Metode Pelatihan & Implementasi Kerja

  • Pembelajaran berbasis kasus: peserta membahas skenario perbankan yang menggambarkan ketidaksesuaian profil nasabah, pola transaksi tidak biasa, atau informasi yang memerlukan pemeriksaan tambahan. Latihan difokuskan pada pemilihan informasi relevan dan penentuan langkah berikutnya.
  • Praktik workflow dan dokumentasi: peserta berlatih menelaah informasi nasabah dan transaksi, mengidentifikasi red flags, menyusun catatan pemeriksaan, serta menentukan jalur eskalasi melalui contoh dokumen atau template yang sesuai dengan ruang lingkup pelatihan.
  • Asesmen kompetensi: penguasaan peserta diverifikasi melalui analisis kasus, review hasil dokumentasi, dan simulasi penetapan rekomendasi. Penilaian menggunakan kriteria seperti ketepatan identifikasi indikator, relevansi bukti, kejelasan analisis, dan kesesuaian tindak lanjut dengan prosedur.
  • Transfer ke tempat kerja: peserta menyusun action plan yang memuat aktivitas prioritas, dokumen atau checklist yang perlu ditinjau, pihak terkait, dan langkah tindak lanjut. Penerapan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme organisasi, dengan persetujuan pejabat berwenang jika diperlukan.

Skema Pelaksanaan Program

KomponenIsi
Pendekatan PembelajaranPembelajaran berbasis kasus perbankan, latihan analisis transaksi, praktik dokumentasi pemeriksaan, dan simulasi eskalasi untuk menghubungkan ketentuan AML dan CFT dengan aktivitas kerja.
Output yang Dibawa Pulang PesertaHasil latihan analisis kasus, contoh catatan pemeriksaan, checklist penelaahan transaksi, pemetaan jalur eskalasi, serta action plan yang dapat ditinjau untuk penyesuaian di unit kerja.
Adaptasi MateriMateri dapat disesuaikan dengan karakteristik produk dan layanan bank, profil peserta, pembagian fungsi, prosedur internal, serta kebutuhan pengendalian organisasi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Durasi(DURASI — mis. 2 hari / 16 JP\)
Mode Pelaksanaan(MODE — offline / online / hybrid\)
Fasilitas(FASILITAS — modul, sertifikat, konsumsi, dll.\)
Investasi(HARGA / hubungi tim kami untuk penawaran\)
Jalur Pelaksanaan / Tindak LanjutOrganisasi dapat melanjutkan proses dengan menyampaikan kebutuhan unit kerja, menentukan fungsi dan level peserta, mendiskusikan penyesuaian studi kasus, serta mengoordinasikan jadwal dan teknis penyelenggaraan bersama tim pelaksana.

FAQ Pelatihan AML dan CFT 2026

Apa itu AML dan CFT dalam operasional perbankan?

AML dan CFT adalah upaya pencegahan pencucian uang (Anti-Money Laundering) dan pendanaan terorisme (Countering the Financing of Terrorism). Dalam operasional perbankan, penerapannya mencakup identifikasi nasabah, penilaian risiko, pemantauan transaksi, pemeriksaan indikasi, dokumentasi, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa pelatihan AML dan CFT diperlukan oleh pegawai bank?

Pelatihan membantu pegawai mengenali indikator risiko, menjalankan prosedur yang sesuai dengan tanggung jawabnya, serta menyiapkan informasi dan dokumentasi untuk pemeriksaan atau eskalasi lebih lanjut.

Apa perbedaan CDD dan EDD?

Customer Due Diligence (CDD) merupakan proses uji tuntas nasabah, sedangkan Enhanced Due Diligence (EDD) melibatkan pemeriksaan yang lebih mendalam ketika tingkat risiko atau kondisi tertentu memerlukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah setiap transaksi tidak biasa termasuk transaksi mencurigakan?

Tidak. Transaksi yang tidak biasa merupakan indikator yang dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi penilaiannya harus mempertimbangkan profil nasabah, konteks transaksi, informasi pendukung, dan ketentuan yang berlaku sebelum tindak lanjut ditentukan oleh pihak berwenang.

Siapa yang perlu mengikuti Pelatihan AML & CFT?

Program ini relevan bagi pegawai layanan nasabah, relationship manager, account officer, operasional, analis transaksi, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, dan personel lain yang terlibat dalam pengendalian AML dan CFT sesuai tanggung jawabnya.

Bagaimana penerapan AML dan CFT dalam pekerjaan sehari-hari?

Penerapannya dilakukan melalui pemeriksaan informasi nasabah, penilaian kesesuaian transaksi dengan profil, pemantauan aktivitas, dokumentasi hasil pemeriksaan, dan eskalasi indikasi melalui prosedur internal yang berlaku.

Apakah materi dapat disesuaikan dengan prosedur internal bank?

Ya. Studi kasus dan latihan dapat disesuaikan dengan karakteristik layanan, alur pemeriksaan, pembagian tanggung jawab, serta kebutuhan pengendalian bank sepanjang tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana kompetensi peserta dievaluasi selama pelatihan?

Evaluasi dapat dilakukan melalui analisis kasus, simulasi penanganan indikasi transaksi, pemeriksaan dokumentasi, dan penilaian rekomendasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan untuk aktivitas latihan.

Apakah pelatihan ini ditujukan hanya untuk fungsi kepatuhan?

Tidak. Fungsi kepatuhan memiliki peran penting, tetapi pengendalian AML dan CFT juga melibatkan unit bisnis, layanan nasabah, operasional, analis transaksi, manajemen risiko, dan audit internal sesuai kewenangan masing-masing.

Bagaimana hasil pelatihan diterapkan setelah program selesai?

Peserta dapat menggunakan hasil latihan untuk meninjau checklist, dokumentasi pemeriksaan, jalur eskalasi, dan kebutuhan perbaikan proses. Penerapan pada prosedur resmi harus mengikuti mekanisme persetujuan serta tata kelola internal organisasi.

Apakah pelatihan ini memberikan sertifikasi profesi AML & CFT?

Pelatihan ini tidak otomatis memberikan sertifikasi profesi. Ketersediaan sertifikasi, pengakuan kompetensi, atau persyaratan lisensi bergantung pada skema yang secara khusus diselenggarakan dan dikonfirmasi oleh penyelenggara berwenang.

Bagaimana organisasi mempersiapkan peserta sebelum mengikuti pelatihan?

Organisasi dapat mengidentifikasi fungsi peserta, memetakan proses kerja yang relevan, menyiapkan contoh kasus yang telah dianonimkan, dan menentukan kebutuhan kompetensi prioritas. Informasi nasabah dan data transaksi harus tetap dijaga kerahasiaannya sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.

Daftar Kota Pelaksanaan

Program “Pelatihan AML dan CFT 2026: Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam Operasional Perbankan” dapat diselenggarakan melalui skema public training, in house training, maupun program khusus perusahaan sesuai kebutuhan organisasi. Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta, unit kerja, lokasi, waktu, serta kebutuhan kompetensi yang ingin diperkuat.

JakartaBandungSurabayaSemarang
YogyakartaMalangMedanMakassar
DenpasarLombokPalembangBalikpapan
BatamSamarindaManadoPekanbaru

Siap Menyesuaikan Kebutuhan Pelatihan?

Pilih langkah yang sesuai untuk mendapatkan informasi, mengajukan program, atau mendiskusikan kebutuhan pengembangan kompetensi organisasi:

📌 Untuk permintaan proposal, informasi jadwal, atau konsultasi program, Anda juga dapat menghubungi tim PenaPelatihan:

✉️ Email: info@penapelatihan.id

📞 WhatsApp/Telp: 0822-4551-1510

Kami berharap program ini dapat membantu peserta memperkuat kompetensi, meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan, memperjelas proses kerja, serta memperkuat koordinasi dan efektivitas operasional di lingkungan organisasi. Dengan penerapan kompetensi yang tepat dalam pekerjaan, program ini diharapkan dapat mendukung proses kerja yang lebih terstruktur, efektif, mudah dimonitor, serta berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

 

Penapelatihan.id merupakan lembaga pengembangan kompetensi dan pelatihan profesional.

Penapelatihan.id berfokus pada pengembangan kompetensi profesional dan penguatan implementasi kerja organisasi  
Scroll to Top