Bimtek Tata Kelola BRIDA 2026: Menyelaraskan IKU, Renstra, dan Agenda Riset Berbasis Masalah OPD
Bimtek Tata Kelola BRIDA 2026 menyoroti jarak antara riset yang sudah dikerjakan dan pemanfaatannya oleh OPD, yang di banyak daerah masih berhenti sebagai catatan kegiatan
Deskripsi Bimtek Tata Kelola BRIDA 2026
Bimtek Tata Kelola BRIDA 2026 membahas satu pertanyaan yang sering muncul saat rapat evaluasi kinerja daerah: riset apa saja yang sudah dikerjakan Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan sejauh mana hasilnya dipakai OPD untuk menyelesaikan masalah di lapangan? Di banyak daerah, jawabannya masih berupa daftar kegiatan, bukan rangkaian bukti yang terhubung dengan sasaran kinerja.
Indikator kinerja utama (IKU), rencana strategis (Renstra), dan agenda riset biasanya disusun pada waktu dan oleh tim yang berbeda. Ketika ketiganya tidak dibaca berdampingan, judul riset cenderung mengikuti minat peneliti atau ketersediaan anggaran, bukan kebutuhan OPD pengguna.
Kegiatan ini mengajak peserta menelusuri jalur dari masalah OPD, rumusan agenda riset, hingga pemanfaatan hasilnya dalam perencanaan dan kebijakan daerah. Pembahasan memakai dokumen kerja yang lazim dimiliki instansi, seperti Renstra, perjanjian kinerja, dan daftar usulan riset dari perangkat daerah.
Format bimbingan teknis dipilih agar peserta langsung mengerjakan bahan dari instansinya sendiri. Hasil akhirnya bukan sekadar pemahaman konsep, melainkan rancangan awal tata kelola yang bisa dibawa ke pimpinan untuk dibahas.
Ruang Lingkup Tata Kelola BRIDA dan Agenda Riset OPD
Cakupan kegiatan berada pada irisan tiga hal: kelembagaan BRIDA, perencanaan kinerja, dan penyusunan agenda riset. Pembahasan menyentuh struktur kewenangan, pembagian peran dengan perangkat daerah pengguna, serta mekanisme penetapan prioritas riset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi perencanaan, fokusnya adalah keterhubungan antara sasaran strategis, IKU, program, dan agenda riset tahunan. Peserta tidak diajak menyusun ulang seluruh dokumen perencanaan, melainkan memeriksa titik sambung yang selama ini longgar.
Level jabatan yang relevan mencakup pimpinan dan pengelola BRIDA, perencana, analis kebijakan, serta pejabat fungsional peneliti dan perekayasa. Perangkat daerah mitra, seperti Bappeda dan OPD teknis, termasuk dalam cakupan karena merekalah pemilik masalah yang hendak diriset.
Hambatan Penyelarasan IKU, Renstra, dan Agenda Riset di Lapangan
Penyusunan Renstra BRIDA sering rampung lebih dulu daripada pemetaan kebutuhan riset OPD. Akibatnya, sasaran dan IKU sudah terkunci sebelum ada daftar masalah yang bisa dijadikan bahan riset. Agenda riset kemudian dirakit belakangan agar “cocok” dengan indikator yang sudah ada.
Akar penyebab pertama adalah tidak adanya satu pintu untuk menampung masalah OPD dalam bentuk yang seragam. Usulan datang lewat surat, rapat koordinasi, atau permintaan lisan pimpinan, dengan rumusan yang berbeda-beda. Tim BRIDA harus menafsirkan sendiri mana yang layak diriset.
Akar penyebab kedua terletak pada rumusan IKU yang mengukur aktivitas, misalnya jumlah penelitian atau jumlah laporan, tanpa mengukur pemanfaatannya. Unit kerja lalu mengejar angka kegiatan, sementara pertanyaan tentang kegunaan hasil riset bagi OPD tidak punya tempat dalam laporan kinerja.
Akar penyebab ketiga adalah kapasitas lintas fungsi yang belum merata. Perencana paham struktur dokumen perencanaan tetapi jarang terlibat dalam rancangan riset, sedangkan peneliti paham metode tetapi kurang akrab dengan siklus anggaran dan pelaporan kinerja. Komunikasi dua kelompok ini sering berhenti di tingkat koordinasi administratif.
Di tingkat pelaksanaan, tindak lanjut hasil riset kerap tidak punya penanggung jawab. Rekomendasi diserahkan, tetapi tidak ada catatan siapa di OPD yang memutuskan memakainya dan kapan hasilnya dipantau.
Risiko Jika Tata Kelola BRIDA Tidak Ditangani
- Kualitas kebijakan dan keputusan. Kebijakan daerah berpotensi disusun tanpa dukungan kajian yang relevan, sehingga pimpinan mengambil keputusan berdasarkan asumsi, bukan hasil telaah yang sudah tersedia di BRIDA.
- Efisiensi anggaran dan sumber daya. Dana riset berisiko tersebar pada topik yang tidak terpakai OPD, dan topik yang sama dapat dikerjakan ulang oleh unit berbeda karena tidak ada pencatatan agenda yang terpadu.
- Kepatuhan dan akuntabilitas. Capaian IKU yang tidak punya bukti keterkaitan dengan agenda riset meningkatkan risiko catatan pada evaluasi kinerja maupun pemeriksaan internal.
- Keberlanjutan program. Ketika pengetahuan tentang prioritas riset hanya dipegang beberapa orang, rotasi atau mutasi pejabat dapat menghentikan agenda yang sedang berjalan.
Hasil yang Diharapkan bagi Pemerintah Daerah
- Agenda riset BRIDA tersusun dari daftar masalah OPD yang terdokumentasi, sehingga alasan pemilihan topik dapat dijelaskan kepada pimpinan dan pemeriksa.
- IKU dan Renstra BRIDA terbaca sebagai satu rangkaian dengan program dan agenda riset tahunan, bukan tiga dokumen terpisah.
- Hasil riset memiliki jalur pemanfaatan di perangkat daerah, lengkap dengan penanggung jawab dan jadwal pemantauan.
- Koordinasi antara BRIDA, Bappeda, dan OPD teknis berjalan dengan pembagian peran yang tercatat, tidak bergantung pada hubungan personal.
Kompetensi yang Dikembangkan dalam Bimtek Ini
- Memetakan fungsi, kewenangan, dan hubungan kerja BRIDA dengan Bappeda dan perangkat daerah pengguna.
- Membaca Renstra dan perjanjian kinerja untuk menemukan sasaran yang memerlukan dukungan riset.
- Merumuskan IKU BRIDA yang mengukur pemanfaatan hasil, bukan hanya volume kegiatan.
- Menyusun daftar masalah OPD dalam format baku yang dapat dinilai dan diprioritaskan.
- Menetapkan kriteria prioritas agenda riset dan mendokumentasikan alasan pemilihannya.
- Menyusun peta keterkaitan sasaran strategis, IKU, program, dan agenda riset.
- Merancang mekanisme intake usulan riset dan penelusuran statusnya.
- Menyiapkan lembar rekomendasi riset yang dapat langsung dipakai pengambil keputusan.
- Menyusun rencana tindak lanjut pemanfaatan hasil riset beserta penanggung jawabnya.
- Menyusun indikator dan eviden untuk pemantauan serta pelaporan kinerja BRIDA.
- Mengidentifikasi risiko tata kelola BRIDA dan menyusun rencana mitigasinya.
Manfaat bagi Peserta dan Unit Kerja
- Pengelola BRIDA memiliki dasar yang jelas saat menjawab pertanyaan pimpinan tentang pemilihan topik riset.
- Perencana dapat menautkan usulan riset ke sasaran dan IKU tanpa menunggu revisi dokumen besar.
- Peneliti memahami ukuran keberhasilan yang dipakai unit kerjanya sehingga rancangan riset lebih mudah diterima OPD.
- Staf pelaksana memegang templat kerja untuk mencatat usulan, status, dan tindak lanjut riset.
- Pimpinan unit memperoleh ringkasan keputusan yang siap dibahas dalam rapat pimpinan.
- Tim lintas fungsi sepakat tentang istilah dan alur kerja yang sama, sehingga rapat koordinasi tidak berulang pada hal dasar.
- Pelaporan kinerja BRIDA memiliki eviden yang tertata dan mudah ditelusuri.
- Peserta membawa contoh dokumen yang telah diuji pada kasus nyata instansinya.
- Rotasi personel lebih mudah diantisipasi karena praktik kerja terdokumentasi.
Sasaran Peserta dan Peran dalam Implementasi
Kegiatan ini ditujukan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki atau sedang menyiapkan BRIDA, beserta perangkat daerah yang menjadi mitra kerjanya. Peran peserta dibedakan agar hasil bimbingan teknis berlanjut ke pekerjaan harian.
| Level/Fungsi Peserta | Peran dalam Implementasi |
|---|---|
| Pimpinan BRIDA dan pejabat struktural | Menetapkan kriteria prioritas agenda riset dan memastikan IKU serta Renstra selaras dengan kebutuhan OPD. |
| Perencana, analis kebijakan, dan pejabat fungsional | Menautkan agenda riset ke sasaran kinerja dan menyiapkan lembar rekomendasi bagi OPD pengguna. |
| Staf pelaksana dan pengelola administrasi | Mengelola intake usulan, mencatat status riset, dan menyusun eviden pelaporan sesuai templat praktik inti. |
| Perwakilan Bappeda dan OPD teknis | Menyampaikan masalah kerja dalam format baku dan memutuskan pemanfaatan hasil riset di unitnya. |
Materi Bimtek: Alur Kerja dari Masalah OPD hingga Perbaikan Berkelanjutan
Fondasi: Peran BRIDA dan Kebutuhan Kerja OPD
- Memetakan tugas dan fungsi BRIDA terhadap tujuan pembangunan daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
- Menelaah Renstra BRIDA dan Renstra OPD mitra untuk menemukan sasaran yang membutuhkan dukungan riset.
- Mengidentifikasi pemangku kepentingan internal dan eksternal beserta kepentingannya terhadap agenda riset.
- Menyusun pertanyaan kerja yang harus dijawab BRIDA dalam satu tahun anggaran.
Praktik Inti: Membangun Keterkaitan IKU, Renstra, dan Agenda Riset
- Merumuskan indikator keberhasilan yang mengukur pemanfaatan hasil riset oleh perangkat daerah.
- Mengaudit IKU BRIDA yang ada untuk memisahkan indikator aktivitas dari indikator hasil.
- Menyusun daftar masalah OPD, lengkap dengan lokasi, kelompok terdampak, dan data pendukung awal.
- Memeriksa kualitas masukan usulan: kelengkapan, kejelasan rumusan, dan ketersediaan data dasar.
- Menyusun kriteria penilaian dan pembobotan untuk menentukan prioritas agenda riset.
- Membuat peta keterkaitan sasaran strategis, IKU, program, kegiatan, dan topik riset dalam satu lembar kerja.
Pengambilan Keputusan dan Penerapan di Instansi
- Menyusun draf agenda riset tahunan beserta alasan pemilihan tiap topik yang dapat dibacakan di depan pimpinan.
- Menulis lembar rekomendasi riset yang memuat temuan inti, opsi kebijakan, dan pihak pengambil keputusan.
- Menyusun pembagian peran BRIDA, Bappeda, dan OPD dalam forum penetapan agenda riset.
- Merancang mekanisme pencatatan usulan riset dari masuk hingga hasilnya dipakai atau ditolak beserta alasannya.
- Mensimulasikan rapat pembahasan agenda riset dengan peran pimpinan, perencana, dan perwakilan OPD.
- Menyiapkan bahan penyesuaian dokumen perencanaan jika agenda riset menuntut perubahan IKU atau program.
Keberlanjutan: Pemantauan dan Perbaikan Berkelanjutan
- Menyusun daftar eviden pemantauan yang diperlukan untuk laporan kinerja dan pemeriksaan internal.
- Menetapkan jadwal dan penanggung jawab tinjauan pemanfaatan hasil riset di perangkat daerah.
- Menyusun catatan pembelajaran dari tiap siklus agenda riset sebagai masukan perbaikan siklus berikutnya.
- Merancang tinjauan berkala atas IKU dan Renstra BRIDA ketika agenda riset menunjukkan perlunya penyesuaian.
Bagi pembaca yang ingin menelusuri program lain untuk aparatur daerah, tersedia daftar lengkap pada halaman bimbingan teknis untuk Pemda dan ASN. Untuk kerangka kelembagaan riset dan inovasi pada tingkat nasional, peserta dapat merujuk situs resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Metode Pembelajaran dan Penerapan di Instansi
- Workshop berbasis dokumen instansi: peserta bekerja langsung dengan Renstra, IKU, dan daftar usulan riset milik daerahnya.
- Studi kasus penyelarasan agenda riset, dari rumusan masalah OPD hingga penetapan prioritas.
- Diskusi kelompok lintas fungsi yang mempertemukan sudut pandang perencana, peneliti, dan perwakilan OPD.
- Simulasi rapat penetapan agenda riset untuk melatih penyampaian alasan pemilihan topik kepada pimpinan.
- Penyusunan rencana tindak lanjut yang memuat langkah, penanggung jawab, dan waktu penerapan di unit kerja masing-masing.
Skema Pelaksanaan Program
| Komponen | Isi |
|---|---|
| Pendekatan Pembelajaran | Workshop dan studi kasus berbasis dokumen kerja BRIDA serta OPD peserta, dilengkapi diskusi implementasi dan simulasi rapat penetapan agenda riset. |
| Output yang Dibawa Pulang Peserta | Peta keterkaitan IKU, Renstra, dan agenda riset; templat daftar masalah OPD; kriteria prioritas riset; draf rencana tindak lanjut pemanfaatan hasil. |
| Adaptasi Materi | Materi dapat disesuaikan dengan struktur kelembagaan BRIDA, dokumen perencanaan, dan kondisi OPD di daerah peserta. |
| Durasi | [DURASI — mis. 2 hari / 16 JP] |
| Mode Pelaksanaan | [MODE — offline / online / hybrid] |
| Fasilitas | [FASILITAS — modul, sertifikat, konsumsi, dll] |
| Investasi | [HARGA / hubungi tim kami untuk penawaran] |
FAQ Seputar Tata Kelola BRIDA
Apa itu tata kelola BRIDA?
Tata kelola BRIDA adalah cara Badan Riset dan Inovasi Daerah mengatur kewenangan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan riset serta inovasi di daerah. Cakupannya termasuk hubungan kerja dengan Bappeda dan OPD pengguna hasil riset.
Apa kepanjangan BRIDA?
BRIDA adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah. Di daerah, badan ini menjalankan fungsi riset dan inovasi untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pemerintah daerah.
Apa yang dimaksud dengan agenda riset berbasis masalah OPD?
Agenda riset berbasis masalah OPD adalah daftar topik riset yang disusun dari persoalan kerja nyata di perangkat daerah, bukan dari minat peneliti semata. Setiap topik dilengkapi alasan pemilihan dan calon pengguna hasilnya.
Apa perbedaan IKU dengan Renstra?
Renstra adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat tujuan, sasaran, dan arah program, sedangkan IKU adalah ukuran untuk menilai capaian sasaran tersebut. Keduanya perlu dibaca bersama agar agenda riset tidak lepas dari ukuran keberhasilan.
Kenapa penyelarasan IKU, Renstra, dan agenda riset penting bagi pemerintah daerah?
Penyelarasan membuat kegiatan riset dapat dijelaskan kaitannya dengan sasaran kinerja daerah. Tanpa itu, pimpinan sulit menilai apakah dana riset menjawab kebutuhan OPD.
Siapa saja yang sebaiknya mengikuti bimtek tata kelola BRIDA ini?
Peserta utama adalah pimpinan dan pengelola BRIDA, perencana, analis kebijakan, serta pejabat fungsional peneliti. Perwakilan Bappeda dan OPD teknis dapat ikut agar masalah kerja disampaikan langsung oleh pemiliknya.
Bagaimana penerapan tata kelola BRIDA di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota?
Penerapannya mengikuti struktur kelembagaan dan dokumen perencanaan masing-masing daerah. Materi bimbingan teknis disesuaikan agar bentuk akhirnya cocok dengan kondisi BRIDA peserta.
Apakah BRIDA yang masih dalam tahap pembentukan boleh mengikuti kegiatan ini?
Boleh, karena tim yang sedang menyiapkan kelembagaan dapat memakai bahan kegiatan sebagai dasar menyusun alur kerja sejak awal. Peserta cukup membawa dokumen perencanaan yang tersedia.
Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan sebelum kegiatan dimulai?
Dokumen yang paling berguna adalah Renstra BRIDA dan OPD mitra, perjanjian kinerja, serta daftar usulan riset yang pernah masuk. Dokumen tambahan tidak wajib, tetapi mempercepat praktik.
Bagaimana BKPSDM atau pimpinan unit menilai kesiapan tim sebelum mengirim peserta?
Tolok ukurnya sederhana: apakah tim sudah memiliki dokumen perencanaan dan pernah menerima usulan riset dari OPD. Tim dengan kombinasi perencana dan fungsional peneliti biasanya memperoleh hasil yang lebih terpakai.
Apakah hasil bimtek dapat dipakai sebagai bahan laporan kinerja?
Rancangan yang dihasilkan dapat menjadi bahan awal untuk penyusunan eviden kinerja setelah disesuaikan dan disahkan oleh pimpinan instansi. Kegiatan ini tidak menggantikan keputusan pejabat yang berwenang.
Apakah materi bisa disesuaikan dengan kondisi instansi kami?
Bisa, materi dapat dipadukan dengan dokumen perencanaan dan masalah OPD di daerah peserta. Sampaikan kebutuhan instansi kepada tim kami saat meminta penawaran.
Daftar Kota Pelaksanaan
Program “Bimtek Tata Kelola BRIDA 2026: Menyelaraskan IKU, Renstra, dan Agenda Riset Berbasis Masalah OPD“ dapat diselenggarakan melalui skema public training, in house training, maupun pelatihan khusus instansi sesuai kebutuhan. Pelaksanaan tersedia secara fleksibel untuk mendukung kebutuhan pengembangan kompetensi di berbagai instansi dan unit kerja.
| Jakarta | Bandung | Surabaya | Semarang |
| Yogyakarta | Malang | Medan | Makassar |
| Denpasar | Lombok | Palembang | Balikpapan |
| Batam | Samarinda | Manado | Pekanbaru |
Siap Melanjutkan Kebutuhan Pelatihan?
Pilih langkah yang sesuai untuk mendapatkan informasi, mengajukan program, atau menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan instansi Anda:
- 📄 Ajukan Proposal Pelatihan — Untuk kebutuhan pelatihan instansi, in house training, workshop, maupun program khusus sesuai kebutuhan instansi.
- 📅 Lihat Jadwal & Biaya Pelatihan — Untuk melihat jadwal, kota pelaksanaan, skema training, dan informasi biaya.
- 💬 Konsultasikan Kebutuhan Pelatihan — Jika masih perlu menyesuaikan materi, peserta, waktu, atau skema pelaksanaan.
📌 Untuk permintaan proposal, informasi jadwal, atau konsultasi pelaksanaan, Anda juga dapat menghubungi tim PenaPelatihan:
✉️ Email: info@penapelatihan.id
📞 WhatsApp/Telp: 0822-4551-1510
Kami berharap program ini dapat membantu peserta memperkuat kompetensi, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperjelas proses kerja, serta memperkuat koordinasi dan tata kelola di lingkungan instansi. Dengan penerapan kompetensi yang tepat dalam pekerjaan, program ini diharapkan dapat mendukung proses kerja yang lebih terstruktur, akuntabel, mudah dimonitor, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Penapelatihan.id berfokus pada pengembangan kapasitas aparatur dan penguatan implementasi kerja pemerintahan



