penapelatihan.id

Bimtek Pemerintah & ASN   •   Pelatihan BUMN & BUMD   •   Corporate Training & Industry   •   Academic, Research & Development   •   Hospital & Healthcare   •   Program Kompetensi 2026   •  Pelatihan implementatif untuk kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi  •  📱 0822-4551-1510   •  📧 info@penapelatihan.id   •   📍 Jakarta Selatan
Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026: Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi yang Selaras dengan Prioritas Daerah

Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026: Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi yang Selaras dengan Prioritas Daerah

Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026: Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi yang Selaras dengan Prioritas Daerah

Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026 dimulai dari kesenjangan yang terlihat saat perencana dan tim riset menyusun arah jangka panjang dengan cara kerja yang berbeda

Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026 untuk Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah

Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026 berangkat dari kesenjangan yang sering terlihat saat tim perencana dan tim riset duduk bersama: keduanya sepakat daerah memerlukan arah riset dan inovasi jangka panjang, tetapi belum memiliki cara yang sama untuk menyusunnya. Perencana terbiasa dengan dokumen pembangunan daerah, sedangkan peneliti terbiasa dengan rancangan penelitian per topik.

RIPJPID adalah dokumen perencanaan yang memetakan arah, prioritas, dan peta jalan riset serta inovasi suatu daerah. Penamaan dan bentuk persisnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing daerah, sehingga peserta dianjurkan membawa pedoman yang menjadi acuan di daerahnya.

Dokumen seperti ini baru berguna jika prioritas yang dipilih benar-benar dapat ditelusuri ke prioritas pembangunan daerah. Peta jalan yang disusun terlepas dari rencana pembangunan akan sulit dijadikan dasar pendanaan atau pembagian tugas antar perangkat daerah.

Kegiatan ini mengajak peserta menyusun kerangka RIPJPID mereka sendiri, dari penetapan kondisi awal, pemilihan bidang prioritas, hingga penjadwalan tahapan riset dan inovasi. Setiap langkah diuji dengan pertanyaan yang biasa diajukan pimpinan: mengapa bidang ini, mengapa urutan ini, dan siapa yang bertanggung jawab.

Pendekatannya adalah bimbingan teknis berbasis praktik. Peserta mengerjakan bahan daerahnya sendiri sehingga hasil kegiatan berupa rancangan yang bisa diteruskan, bukan hanya catatan materi.

Ruang Lingkup Penyusunan Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah

Pembahasan mencakup seluruh tahap penyusunan peta jalan: analisis kondisi riset dan inovasi daerah, penentuan bidang prioritas, perumusan tujuan dan sasaran, penjadwalan tahapan, hingga mekanisme pemantauan. Penyelarasan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah menjadi benang merah di setiap tahap.

Dari sisi kelembagaan, kegiatan ini menyentuh peran BRIDA atau perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi, Bappeda, OPD teknis, serta mitra seperti perguruan tinggi dan pelaku usaha. Peran mereka dibahas sejauh berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan peta jalan.

Peserta dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengikuti, dengan penyesuaian pada skala bidang prioritas dan ketersediaan sumber daya. Materi tidak mengasumsikan semua daerah memiliki kapasitas riset yang sama.

Tantangan Penyusunan RIPJPID di Lingkungan Perangkat Daerah

Di sejumlah daerah, daftar prioritas riset dan inovasi dikumpulkan dari tiap perangkat daerah lalu digabung begitu saja. Hasilnya panjang dan tidak berurutan, karena tidak ada kriteria yang menyaring mana yang mendesak, mana yang bergantung pada hasil lain, dan mana yang cukup dikerjakan perguruan tinggi mitra.

Akar penyebab pertama adalah data kondisi awal yang tidak sama bentuknya. Jumlah peneliti, fasilitas, hasil riset, dan inovasi yang sudah berjalan tercatat di unit berbeda dengan definisi berbeda. Tim penyusun harus menyeragamkan data sebelum bisa membuat analisis kondisi awal.

Akar penyebab kedua adalah kesenjangan kompetensi perumusan peta jalan. Banyak ASN pernah menyusun rencana kerja tahunan, tetapi belum terbiasa menyusun urutan tahapan jangka panjang yang memuat prasyarat, capaian antara, dan ketergantungan antar bidang.

Akar penyebab ketiga adalah hubungan yang longgar dengan dokumen pembangunan daerah. Prioritas riset dirumuskan dari sudut pandang keilmuan, sehingga sulit menjelaskan kaitannya dengan sasaran pembangunan yang menjadi perhatian kepala daerah dan DPRD.

Akar penyebab keempat adalah pembagian peran yang kabur saat pelaksanaan. Dokumen telah memuat bidang prioritas, tetapi tidak menyebut perangkat daerah mana yang memimpin, mitra mana yang dilibatkan, dan sumber pendanaan mana yang dipakai.

Terakhir, pemantauan sering diperlakukan sebagai urusan penutup. Indikator ditambahkan di akhir penyusunan, sehingga tidak ada garis dasar yang bisa dibandingkan pada tahun berikutnya.

Risiko Jika Peta Jalan Riset dan Inovasi Tidak Ditangani

Keberlanjutan program. Arah riset dan inovasi yang hanya hidup dalam ingatan beberapa pejabat mudah berubah saat terjadi rotasi atau pergantian kepemimpinan, dan kegiatan yang sudah berjalan berpotensi berhenti di tengah jalan.

Kualitas kebijakan dan keputusan. Tanpa peta jalan, keputusan tentang bidang yang didanai cenderung bersandar pada usulan paling vokal, bukan pada analisis kebutuhan daerah.

Efisiensi anggaran dan sumber daya. Dana dan tenaga peneliti berisiko tersebar pada banyak topik kecil yang tidak saling menopang, sementara bidang yang memerlukan pengerjaan bertahap tidak mendapat kesinambungan.

Kepercayaan publik dan pemangku kepentingan. Mitra perguruan tinggi dan pelaku usaha sulit menyiapkan kontribusi bila arah dan jadwal daerah tidak jelas, sehingga kerja sama cenderung bersifat sesaat.

Kepatuhan dan akuntabilitas. Alokasi anggaran riset yang tidak dapat dihubungkan dengan dokumen perencanaan meningkatkan risiko pertanyaan saat evaluasi kinerja maupun pemeriksaan.

Hasil yang Diharapkan bagi Pemerintah Daerah

  • Daerah memiliki kerangka peta jalan riset dan inovasi yang prioritasnya dapat ditelusuri ke rencana pembangunan daerah.
  • Pembagian peran antar perangkat daerah dan mitra eksternal tercatat dan menjadi rujukan saat penyusunan program tahunan.
  • Pemantauan peta jalan memiliki garis dasar dan indikator yang disepakati sejak awal.

Kompetensi Perumusan RIPJPID yang Dikembangkan

  • Menyusun analisis kondisi awal riset dan inovasi daerah dengan definisi data yang seragam antar unit.
  • Membaca rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah untuk menemukan sasaran yang memerlukan dukungan riset dan inovasi.
  • Menyusun kriteria dan metode pemilihan bidang prioritas yang dapat dijelaskan kepada pimpinan.
  • Merumuskan visi, tujuan, dan sasaran peta jalan riset dan inovasi yang terukur.
  • Menyusun tahapan jangka panjang yang memuat capaian antara, prasyarat, dan ketergantungan antar bidang.
  • Memetakan kebutuhan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana, dan pendanaan untuk tiap tahapan.
  • Menentukan perangkat daerah pemimpin dan mitra pendukung untuk setiap bidang prioritas.
  • Memetakan peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku usaha.
  • Menyelaraskan peta jalan dengan Renstra perangkat daerah dan program tahunan.
  • Merancang indikator capaian dan garis dasar untuk pemantauan peta jalan.
  • Mengidentifikasi risiko pelaksanaan peta jalan dan menyusun langkah mitigasinya.
  • Menyusun materi pemaparan peta jalan untuk pimpinan daerah dan forum konsultasi pemangku kepentingan.
  • Merancang mekanisme tinjauan berkala untuk menyesuaikan peta jalan dengan perubahan prioritas daerah.

Manfaat Bimtek bagi Peserta dan Unit Kerja

  • Tim perencana memahami cara menerjemahkan prioritas pembangunan menjadi bidang riset dan inovasi yang dapat dikerjakan.
  • Peneliti dan perekayasa mengetahui ukuran yang dipakai pimpinan saat menilai prioritas sehingga usulan lebih mudah dipertimbangkan.
  • Pengelola BRIDA memperoleh alur kerja yang dapat dipakai pada penyusunan dokumen serupa di periode berikutnya.
  • Staf pelaksana memegang templat pengumpulan data kondisi awal yang menyeragamkan masukan dari berbagai unit.
  • Pimpinan unit memperoleh ringkasan keputusan yang perlu diambil pada tiap tahap penyusunan.
  • Tim memiliki bahasa yang sama untuk berdiskusi dengan Bappeda dan OPD teknis.
  • Peserta membawa kerangka peta jalan yang sudah diuji terhadap kondisi daerahnya.
  • Persiapan pemaparan kepada kepala daerah atau forum konsultasi menjadi lebih terarah.
  • Penyusunan program tahunan memiliki rujukan yang konsisten.
  • Risiko tersendatnya pekerjaan akibat rotasi personel berkurang karena langkah kerja terdokumentasi.
  • Peluang kolaborasi dengan mitra eksternal dapat dibicarakan dengan bahan yang lebih jelas.

Sasaran Peserta dan Peran pada Penyusunan Peta Jalan

Peserta berasal dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang akan atau sedang menyusun peta jalan riset dan inovasi. Setiap fungsi memiliki peran yang sejalan dengan klaster materi praktik inti dan penerapan.

Level/Fungsi PesertaPeran dalam Implementasi
Kepala BRIDA/perangkat daerah riset dan inovasi, Kepala Bappeda, dan pejabat strukturalMenetapkan kriteria prioritas dan memastikan peta jalan selaras dengan sasaran pembangunan daerah.
Perencana, analis kebijakan, dan pejabat fungsional peneliti atau perekayasaMenyusun analisis kondisi awal, memilih bidang prioritas, dan merancang tahapan serta indikator.
Staf pelaksana dan pengelola dataMenghimpun data kondisi awal dengan templat baku dan menyusun lampiran serta bahan pemaparan.
Perwakilan OPD teknis dan mitra pendukungMenyampaikan kebutuhan riset dan inovasi bidangnya serta kesiapan peran dalam pelaksanaan.

Materi Bimtek: Alur Kerja Peta Jalan dari Kondisi Awal hingga Tinjauan Berkala

Fondasi: Arah Pembangunan Daerah dan Kondisi Awal

  • Menelaah rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah untuk menemukan sasaran yang membutuhkan riset dan inovasi.
  • Memahami pedoman penyusunan yang berlaku bagi daerah peserta, termasuk istilah dan sistematika dokumen.
  • Menetapkan definisi data riset dan inovasi yang dipakai bersama oleh seluruh unit.
  • Menyusun profil kondisi awal: sumber daya manusia, kelembagaan, sarana, pendanaan, dan hasil yang sudah ada.
  • Memetakan pemangku kepentingan internal dan eksternal beserta perannya.
  • Mengidentifikasi masalah pembangunan daerah yang dapat dijawab lewat riset dan inovasi.
  • Merumuskan pertanyaan kerja yang harus dijawab oleh peta jalan.

Praktik Inti: Perumusan Prioritas dan Tahapan Peta Jalan

  • Menyusun kriteria seleksi bidang prioritas dan melakukan pembobotan bersama.
  • Menetapkan bidang prioritas dan menuliskan alasan pemilihannya.
  • Merumuskan tujuan dan sasaran peta jalan untuk tiap bidang prioritas.
  • Menyusun tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang beserta capaian antara dan prasyaratnya.
  • Memetakan ketergantungan antar bidang agar urutan pengerjaan masuk akal.
  • Menghitung kebutuhan sumber daya per tahapan secara kualitatif sebagai bahan diskusi anggaran.

Pengambilan Keputusan dan Penerapan di Instansi

  • Menyusun pembagian peran perangkat daerah pemimpin dan mitra pendukung per bidang prioritas.
  • Menyusun rencana kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku usaha.
  • Menyelaraskan tahapan peta jalan dengan Renstra perangkat daerah dan program tahunan.
  • Menyiapkan bahan pemaparan kepada pimpinan dan forum konsultasi beserta jawaban atas pertanyaan yang lazim muncul.

Keberlanjutan: Pemantauan dan Tinjauan Berkala

  • Merancang indikator capaian dan garis dasar yang dapat diukur setiap tahun.
  • Menyusun format laporan pemantauan beserta daftar eviden yang dibutuhkan.
  • Menetapkan jadwal tinjauan berkala dan pemicu perubahan peta jalan akibat pergeseran prioritas daerah.
  • Menyusun catatan pembelajaran dari proses penyusunan untuk penyempurnaan siklus berikutnya.

Peserta yang ingin menelusuri program lain bagi perencana dan pengelola riset daerah dapat membuka kumpulan bimtek perencanaan untuk instansi pemerintah daerah. Sebagai rujukan perencanaan pembangunan nasional yang menjadi acuan penyelarasan, peserta dapat melihat situs resmi Kementerian PPN/Bappenas.

Metode Belajar dan Penerapan pada Penyusunan Peta Jalan

  • Workshop penyusunan peta jalan dengan data dan dokumen perencanaan dari daerah peserta.
  • Latihan pembobotan prioritas dalam kelompok untuk melihat bagaimana kriteria memengaruhi urutan bidang.
  • Studi kasus penyelarasan peta jalan dengan rencana pembangunan dan Renstra perangkat daerah.
  • Simulasi pemaparan kepada pimpinan daerah dengan sesi tanya jawab dari peserta lain.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut yang memuat langkah, penanggung jawab, dan jadwal penyelesaian di unit kerja masing-masing.

Skema Pelaksanaan Program

KomponenIsi
Pendekatan PembelajaranWorkshop penyusunan kerangka peta jalan, latihan pembobotan prioritas, studi kasus penyelarasan, dan simulasi pemaparan kepada pimpinan.
Output yang Dibawa Pulang PesertaKerangka RIPJPID daerah, templat profil kondisi awal, matriks kriteria dan pembobotan prioritas, draf tahapan peta jalan, serta rencana tindak lanjut penyelesaian dokumen.
Adaptasi MateriMateri dapat disesuaikan dengan pedoman penyusunan yang berlaku, skala daerah, dan kondisi riset serta inovasi di instansi peserta.
Durasi[DURASI — mis. 2 hari / 16 JP]
Mode Pelaksanaan[MODE — offline / online / hybrid]
Fasilitas[FASILITAS — modul, sertifikat, konsumsi, dll]
Investasi[HARGA / hubungi tim kami untuk penawaran]

FAQ Penyusunan RIPJPID dan Peta Jalan Riset Inovasi Daerah

Apa itu RIPJPID?

RIPJPID adalah dokumen perencanaan yang memetakan arah, prioritas, dan peta jalan riset serta inovasi suatu daerah. Penamaan dan bentuk persisnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing daerah.

Apa yang dimaksud dengan peta jalan riset dan inovasi daerah?

Peta jalan riset dan inovasi daerah adalah rancangan tahapan yang menunjukkan bidang prioritas, urutan pengerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab. Rancangan ini menjadi rujukan penyusunan program dan anggaran.

Kenapa RIPJPID penting bagi pemerintah daerah?

RIPJPID membantu daerah menentukan bidang riset dan inovasi yang perlu dikerjakan lebih dulu dengan dasar yang dapat dijelaskan. Dokumen ini juga mempermudah pembagian tugas antar perangkat daerah.

Apa perbedaan RIPJPID dengan Renstra perangkat daerah?

RIPJPID menyoroti arah dan tahapan riset serta inovasi daerah dalam jangka panjang, sedangkan Renstra memuat rencana lima tahunan satu perangkat daerah. Keduanya perlu saling selaras.

Apa hubungan RIPJPID dengan rencana pembangunan daerah?

RIPJPID sebaiknya dapat ditelusuri ke sasaran dalam rencana pembangunan daerah agar prioritas riset dan inovasi mendukung agenda pembangunan. Hubungan ini diperiksa pada sesi penyelarasan.

Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek penyusunan RIPJPID ini?

Peserta yang paling sesuai adalah pengelola BRIDA, perencana Bappeda, analis kebijakan, serta fungsional peneliti dan perekayasa. Perwakilan OPD teknis dapat ikut untuk menyampaikan kebutuhan bidangnya.

Bagaimana penerapan penyusunan peta jalan riset dan inovasi di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota?

Skala bidang prioritas dan sumber daya berbeda antar daerah, sehingga bentuk peta jalan perlu disesuaikan. Materi bimtek mengikuti kondisi daerah peserta.

Apakah daerah yang belum memiliki BRIDA dapat menyusun RIPJPID?

Dapat, selama ada perangkat daerah yang ditugaskan memimpin penyusunan dan bekerja dengan Bappeda. Pembagian peran tersebut dibahas dalam praktik.

Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan sebelum penyusunan dimulai?

Dokumen yang berguna adalah rencana pembangunan daerah, Renstra perangkat daerah terkait, pedoman penyusunan yang berlaku, serta data riset dan inovasi yang sudah dimiliki.

Berapa lama peta jalan riset dan inovasi biasanya disusun?

Lamanya bergantung pada ketersediaan data, jumlah pihak yang terlibat, dan proses pengesahan di daerah. Kegiatan ini menghasilkan kerangka dan draf awal, bukan dokumen yang sudah disahkan.

Bagaimana BKPSDM atau pimpinan unit menilai kesiapan tim sebelum menugaskan peserta?

Kesiapan terlihat dari adanya pasangan kerja perencana dan peneliti serta tersedianya data kondisi awal. Tim yang melengkapi keduanya biasanya lebih cepat menindaklanjuti hasil kegiatan.

Apakah hasil bimtek langsung dapat ditetapkan sebagai peta jalan daerah?

Belum, karena penetapan memerlukan proses di daerah sesuai kewenangan pimpinan instansi. Hasil kegiatan menjadi bahan awal untuk proses tersebut.

Apakah materi dapat disesuaikan dengan pedoman penyusunan di daerah kami?

Dapat, materi disesuaikan dengan pedoman, istilah, dan sistematika yang berlaku di daerah peserta. Sampaikan kebutuhan tersebut saat meminta penawaran.

 

Daftar Kota Pelaksanaan

Program “Bimtek Penyusunan RIPJPID 2026: Menyusun Peta Jalan Riset dan Inovasi yang Selaras dengan Prioritas Daerah“ dapat diselenggarakan melalui skema public training, in house training, maupun pelatihan khusus instansi sesuai kebutuhan. Pelaksanaan tersedia secara fleksibel untuk mendukung kebutuhan pengembangan kompetensi di berbagai instansi dan unit kerja.

JakartaBandungSurabayaSemarang
YogyakartaMalangMedanMakassar
DenpasarLombokPalembangBalikpapan
BatamSamarindaManadoPekanbaru

Siap Melanjutkan Kebutuhan Pelatihan?

Pilih langkah yang sesuai untuk mendapatkan informasi, mengajukan program, atau menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan instansi Anda:

📌 Untuk permintaan proposal, informasi jadwal, atau konsultasi pelaksanaan, Anda juga dapat menghubungi tim PenaPelatihan:

✉️ Email: info@penapelatihan.id

📞 WhatsApp/Telp: 0822-4551-1510

Kami berharap program ini dapat membantu peserta memperkuat kompetensi, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperjelas proses kerja, serta memperkuat koordinasi dan tata kelola di lingkungan instansi. Dengan penerapan kompetensi yang tepat dalam pekerjaan, program ini diharapkan dapat mendukung proses kerja yang lebih terstruktur, akuntabel, mudah dimonitor, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

 

Penapelatihan.id merupakan lembaga pengembangan kompetensi dan pelatihan profesional sektor pemerintahan.

Penapelatihan.id berfokus pada pengembangan kapasitas aparatur dan penguatan implementasi kerja pemerintahan  
Scroll to Top